Hello
INFORMASI
Pedoman Sertifikasi

Pedoman Sertifikasi Profesiensi

Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 atas amanat Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bertugas menyelenggarakan sertifikasi profesi bagi tenaga kerja uji kompetensi.

Dalam melaksanakan sertifikasi, BNSP dapat mendelegasikan tugasnya kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan sistem lisensi.

"Certicate of Proficiency" merupakan bukti pengakuan atas profisiensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.

FPSB Indonesia adalah LSP yang ditunjuk oleh BNSP berdasarkan sistem lisensi. LSP FPSB Indonesia mengeluarkan "Certificate of Proficiency BNSP" kepada anggotanya yang memenuhi persyaratan sertifikasi sebagai berikut

  1. Certificate Proficiency BNSP untuk bidang pengelolaan Keuangan
  2. Certificate Proficiency BNSP untuk bidang pengelolaan Keuangan-Shariah
  3. Certificate Proficiency BNSP untuk bidang Perencanaan Keuangan-khusus yang dikeluarkan bersamaan dengan proses sertifikasi RFP.
  4. Certificate Proficiency BNSP untuk bidang Perencanaan Keuangan-comprehensive yang dikeluarkan bersamaan dengan proses sertifikasi CFP.