Pedoman Sertifikasi dan Re-Sertifikasi CFP®
Persyaratan & Biaya Sertifikasi CFP® (tahun 2027)
- Persyaratan Kualifikasi Peserta
- Minimal D3 dengan pengalaman kerja di industri jasa keuangan minimal 6 tahun, atau
- Sarjana (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi dengan pengalaman kerja di industri jasa keuangan minimal 3 tahun.
- Biaya Assessment & Ujian CFP® (Tahun 2027)
- Biaya Ujian: Rp500.000 /ujian/ modul ujian (CFP® 1, CFP® 2, CFP® 3) Total Ujian: Rp1.500.000. Peserta yang tidak lulus dapat mengulang ujian yang tidak lulus dengan membayar biaya ujian yang tidak lulus saja.
- Biaya Assessment Laporan Keuangan: Rp1.200.000.
- Total Biaya Sertifikasi CFP®: Rp2.700.000
Pembayaran wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal assessment dan ujian. Biaya ujian ulang sama dengan biaya ujian reguler.
- Biaya Keanggotaan & Masa Berlaku CFP® tahun 2027
- Biaya Keanggotaan: Rp1.400.000 / tahun, atau Rp2.800.000 / 2 tahun.
- Masa Berlaku Sertifikasi: 2 (dua) tahun.
- Batas Waktu Pengambilan Sertifikat: Maksimal 5 tahun setelah dinyatakan lulus seluruh rangkaian ujian.
Ketentuan Resertifikasi CFP®
Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat CFP® setiap 2 tahun, setiap pemegang gelar wajib:
- Mengumpulkan minimal 40 poin CPD (Continuous Professional Development).
- Mematuhi dan tidak melanggar Kode Etik FPSB Indonesia.
- Melunasi biaya keanggotaan/sertifikasi.
Sanksi & Regulasi Keterlambatan Resertifikasi
- Pencabutan Hak Penggunaan Mark: Apabila gagal memenuhi syarat perpanjangan, Anda dilarang menggunakan gelar/logo CFP® pada kartu nama, kop surat, resume, media sosial, maupun materi promosi online/offline. Nama juga akan dihapus dari daftar direktori publik website FPSB Indonesia.
- Masa Tenggang CPD (Maksimal 6 Bulan): Pemegang sertifikat dapat mengajukan permohonan tertulis via email ke info@fpsbindonesia.net untuk melengkapi poin CPD dalam kurun waktu maksimal 6 bulan.
- Surat Penangguhan (Suspension Notice): Jika dalam 6 bulan poin CPD tetap tidak terpenuhi, sertifikat otomatis dibekukan dan surat penangguhan resmi akan dikirimkan.
- Aktivasi Kembali (Reinstatement): Pemulihan status dapat dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat penangguhan diterbitkan.
- Keterlambatan Lebih dari 36 Bulan: Jika sertifikat telat diperpanjang lebih dari 36 bulan, status keanggotaan hangus dan Anda wajib mengikuti serta lulus ujian CFP® kembali dari awal.