Hello
INFORMASI
Pedoman Sertifikasi

Pedoman Sertifikasi dan Re-Sertifikasi CFP®

Persyaratan & Biaya Sertifikasi CFP® (tahun 2027)

  1. Persyaratan Kualifikasi Peserta
  • Minimal D3 dengan pengalaman kerja di industri jasa keuangan minimal 6 tahun, atau
  • Sarjana (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi dengan pengalaman kerja di industri jasa keuangan minimal 3 tahun.
  1. Biaya Assessment & Ujian CFP® (Tahun 2027)
  • Biaya Ujian: Rp500.000 /ujian/ modul ujian (CFP® 1, CFP® 2, CFP® 3)  Total Ujian: Rp1.500.000. Peserta yang tidak lulus dapat mengulang ujian yang tidak lulus dengan membayar biaya ujian yang tidak lulus saja.
  • Biaya Assessment Laporan Keuangan: Rp1.200.000.
  • Total Biaya Sertifikasi CFP®: Rp2.700.000

Pembayaran wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum tanggal assessment dan ujian. Biaya ujian ulang sama dengan biaya ujian reguler.

  1. Biaya Keanggotaan & Masa Berlaku CFP® tahun 2027
  • Biaya Keanggotaan: Rp1.400.000 / tahun, atau Rp2.800.000 / 2 tahun.
  • Masa Berlaku Sertifikasi: 2 (dua) tahun.
  • Batas Waktu Pengambilan Sertifikat: Maksimal 5 tahun setelah dinyatakan lulus seluruh rangkaian ujian.

Ketentuan Resertifikasi CFP®

Untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat CFP® setiap 2 tahun, setiap pemegang gelar wajib:

  1. Mengumpulkan minimal 40 poin CPD (Continuous Professional Development).
  2. Mematuhi dan tidak melanggar Kode Etik FPSB Indonesia.
  3. Melunasi biaya keanggotaan/sertifikasi.

Sanksi & Regulasi Keterlambatan Resertifikasi

  • Pencabutan Hak Penggunaan Mark: Apabila gagal memenuhi syarat perpanjangan, Anda dilarang menggunakan gelar/logo CFP® pada kartu nama, kop surat, resume, media sosial, maupun materi promosi online/offline. Nama juga akan dihapus dari daftar direktori publik website FPSB Indonesia.
  • Masa Tenggang CPD (Maksimal 6 Bulan): Pemegang sertifikat dapat mengajukan permohonan tertulis via email ke info@fpsbindonesia.net untuk melengkapi poin CPD dalam kurun waktu maksimal 6 bulan.
  • Surat Penangguhan (Suspension Notice): Jika dalam 6 bulan poin CPD tetap tidak terpenuhi, sertifikat otomatis dibekukan dan surat penangguhan resmi akan dikirimkan.
  • Aktivasi Kembali (Reinstatement): Pemulihan status dapat dilakukan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal surat penangguhan diterbitkan.
  • Keterlambatan Lebih dari 36 Bulan: Jika sertifikat telat diperpanjang lebih dari 36 bulan, status keanggotaan hangus dan Anda wajib mengikuti serta lulus ujian CFP® kembali dari awal.