Hello
INFORMASI
PERKUMPULAN PENASEHAT KEUANGAN INDONESIA (IFAA)

PERKUMPULAN PENASEHAT KEUANGAN INDONESIA (IFAA)

Perkumpulan Penasehat Keuangan Indonesia (IFAA) dengan bangga mengumumkan keberadaannya sebagai perkumpulan yang berdedikasi untuk memajukan profesi penasehat finansial di Indonesia.

Pembentukan IFAA telah sah dan diakui secara hukum berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-001302.AH.01.07. Tahun 2021. Legalitas ini berdasarkan salinan Akta Nomor 2 tanggal 2 Oktober 2019, yang dibuat oleh Notaris Githa Nadya Maridin, S.H.

IFAA didirikan di tahun 2019 oleh para profesional terkemuka di bidang penasehat keuangan, yaitu:

  • Tri Djoko Santoso, CFP® (mewakili Badan Standardisasi Global FPSB Indonesia)
  • Muhamad Ichsan, CFP®
  • Agus Hely Setiono, CFP®
  • I Wayan Harimbawa, CFP®
  • Judy Febriano, CFP®

Sebagai sebuah organisasi, IFAA menganut prinsip nirlaba dan independen. IFAA berkomitmen untuk beroperasi secara profesional, bebas dari muatan suku, agama, ras, antar-golongan, dan politik. Integritas dan objektivitas adalah landasan utama dalam setiap aktivitas IFAA.

Maksud dan Tujuan IFAA adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai wadah dan penampungan serta penyaluran aspirasi para penasihat finansial yang memiliki kualifikasi Certified Financial Planner® dan Registered Financial Planner® di Indonesia.
  2. Sebagai wahana komunikasi, informasi, edukasi, dan diskusi mengenai perencanaan keuangan, khususnya terkait dengan permasalahan yang timbul dan dihadapi penasehat finansial, serta upaya untuk menemukan pemecahannya.
  3. Sebagai sarana untuk meningkatkan profesionalisme para penasihat finansial melalui pengembangan kompetensi, etika, dan praktik perencaaan keuangan terbaik.
  4. Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan para penasihat finansial di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun internasional.
  5. Sebagai mitra Pemerintah Indonesia dalam bidang pembinaan dan pengawasan kegiatan terkait profesi penasihat keuangan.
  6. Sebagai sumber utama informasi dan rujukan mengenai hal-hal yang terkait dengan kegiatan dan perkembangan profesi penasehat keuangan di Indonesia.

Dalam menjalankan misi dan tujuannya, IFAA didukung oleh struktur kepengurusan dan pengawasan yang berdedikasi:

Kepengurusan IFAA:

  • Ketua: Judy Febryano, CFP®
  • Wakil Ketua 1: I Wayan Harimbawa, CFP®
  • Wakil Ketua 2: Imelda Tarigan, CFP®
  • Sekretaris: Ishana Adrian Dwijasanti, CFP®
  • Bendahara: Shinta Ratnamurti, CFP®
  • Head Kompartemen Syariah: Reni K. Ashuri, CFP®, IFP®
  • Pengawasan IFAA:

Ketua Pengawas:

  • Tri Djoko Santoso, CFP®
  • Pengawas: Muhamad Ichsan, CFP®

Keanggotaan IFAA terdiri dari berbagai kategori untuk mengakomodasi profesional dan perusahaan di bidang perencanaan keuangan:

  1. Anggota Pendiri yaitu anggota Perusahaan dan Perorangan yang namanya tercantum dalam akte pendirian IFFA.
  2. Anggota Biasa, yang terdiri dari: 
  3. Anggota Perorangan.
  4. Anggota Perusahaan, yang mencakup: 
  5. Corporate Founder (perusahaan yang telah membantu di awal pendirian IFAA).
  6. Corporate Member.
  7. Calon anggota wajib memiliki sertifikat: Certified Financial Planner® (CFP®) dan/atau Registered Financial Planner® (RFP®) dari FPSB Indonesia yang masih berlaku.

Melalui keberadaan IFAA sebagai asosiasi bersama FPSB Indonesia sebagai lembaga standarisasi global di Indonesia, kami berharap dapat menjadi pusat keunggulan bagi profesi penasehat keuangan dan perencanaan keuangan, serta berkontribusi positif dalam meningkatkan literasi dan ink

lusi keuangan masyarakat Indonesia.