PERSYARATAN SERTIFIKASI CFP®
FPSB Indonesia adalah penyelenggara eksklusif sertifikasi CFP®,
CERTIFIED FINANCIAL PLANNER® dan di Indonesia, FPSB Indonesia menetapkan persyaratan yang ketat bagi
individu yang ingin mengambil program sertifikasi CFP sebagai
berikut:
1.PROSES SERTIFIKASI AWAL :
Meliputi standar 4E
yaitu: Education (Pendidikan), Examination (Ujian), Experience
(Pengalaman) dan Ethics (Etika) dibawah ini:
-
PENDIDIKAN |
UJIAN |
PENGALAMAN |
ETIKA |
SERTIFIKASI
CFP |
Menyelesaikan
Modul pendidikan yang diselenggarakan Penyelenggara pendidikan
yang terdaftar di FPSB Indonesia.
|
Lulus
seluruh ujian sertifikasi CFP
|
Memiliki
pengalaman kerja di bidang yang berkaitan dengan Perencanaan
Keuangan minimal 3 tahun.
|
Tunduk
pada Kode Etik dan Pertanggungan Jawab Profesional yang
ditetapkan FPSB Indonesia. |
Memenuhi
persyaratan adminsistrasi yang ditetapkan oleh FPSB Indonesia
|
Bagi calon yang
mengambil program sertifikasi awal di tahun 2010 harus mempunyai
latar belakang pendidikan Sarjana (S1).
Pengecualian: Peserta
dengan latar belakang CFA atau CPA atau ChFC atau CLU atau Wakil
Manajer Investasi atau seseorang dengan gelar akademis minimum Paska
Sarjana (S2) di bidang terkait perencanaan keuangan dari Universitas
yang terdaftar di FPSB Indonesia, serta memenuhi persyaratan
administrasi yang ditentukan oleh FPSB Indonesia dapat dibebaskan
dari ketentuan Pendidikan dan langsung mengikuti Ujian.
Penyelenggara pendidikan yang terdaftar di FPSB Indonesia per September 2008
(klik kanan 'cursor' pada link untuk download "pdf" filenya).
Peserta yang telah lulus ujian CFP1, 2, 3 dan 4 dapat mengajukan aplikasi CFP dengan mengisi formulir
(klik kanan 'cursor' pada link untuk download "pdf" filenya).
2.PROSES RE-SERTIFIKASI:
Sertifikasi CFP hanya berlaku 2 tahun dan CFP
profesional wajib memperbaharui sertifikasinya. CFP profesional dapat
mengajukan pembaharuan apabila dapat memenuhi ketentuan 40 CE credit
selama 2 tahun, ketentuan Etika dan biaya
administrasi sebanyak US$ 100.00 per tahun.
|