|
Standarisasi Proses Perencanaan Keuangan
Standarisasi praktek perencanaan keuangan yang ditetapkan oleh CFP Board of Standard meliputi 6 (enam) langkah berikut:
- Menetapkan dan menegaskan hubungan kerjasama antara klien dan financial planner
Financial Planner wajib memberikan keterangan yang jelas dan benar serta menyampaikan secara tertulis bentuk pelayanan yang akan diberikan pada klien serta menguraikan dengan tegas tanggung jawab masing-masing. Financial Planner harus menjelaskan pula bagaimana bentuk jasa pembayaran yang akan diterimanya dan siapa yang akan membayarnya. Klien dan Financial Planner-nya harus bersama-sama mencapai kesepakatan berapa lama hubungan kerjasama akan dilakukan dan bagaimana keputusan-keputusan akan diambil.
- Mengumpulkan data-data klien termasuk tujuan hidupnya
Financial Planner akan meminta informasi mengenai kondisi keuangan klien. Selanjutnya klien dan Financial Planner harus secara bersama menetapkan apa saja yang menjadi tujuan pribadi dan target keuangan klien, memahami adanya jangka waktu yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diharapkan serta mendiskusikan kemungkinan-kemungkinan risiko yang ada.Financial Planner akan mengumpulkan semua data-data yang diperlukan sebelum pada akhirnya menyampaikan saran-saran yang dibutuhkan klien.
- Menganalisa dan Mengevaluasi Status Keuangan Klien
Financial Planner akan menganalisa semua informasi yang diberikan klien untuk dapat memahami kondisi klien saat ini dan menetapkan apa saja yang harus dilakukan klien untuk mencapai tujuan atau target klien. Tergantung dari permintaan klien, pelayanan ini dapat meliputi penganalisaan atas kekayaan klien, kewajiban, arus kas, jenis asuransi yang dimiliki, strategi investasi
atau perpajakan.
- Membuat dan Mempresentasikan rekomendasi Perencanaan Keuangan dan/atau Alternatif-alternatif Lainnya
Berdasarkan informasi yang diberikan klien, Financial Planner akan menyampaikan rekomendasi atas perencanaan keuangan dimaksud, yang disesuaikan dengan target klien. Financial Planner akan mengkaji ulang rekomendasi tersebut bersama-sama klien, agar Klien dapat memahami sepenuhnya apa yang harus dilakukan klien. Financial Planner juga harus memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan klien dan mengadakan peribahan-perubahan yang
perlu atas rekomendasi tersebut.
- Mengimplementasikan Rekomendasi Atas Perencanaan Keuangan
Klien beserta Financial Planner harus bersama-sama menyetujui langkah-langkah yang akan diambil untuk menjalankan rekomendasi-rekomendasi tersebut. Financial Planner dapat diminta bantuannya untuk melakukan seluruh kegiatan berkaitan dengan rekomendasi-rekomendasi tersebut, atau ia hanya bertindak sebagai .coach. klien, dengan mengkoordinasikan seluruh proses dengan klien beserta para profesional lainnya, seperti pengacara dan broker saham.
- Memonitor Pelaksanaan Rekomendasi atas Perencanaan Keuangan
Klien dan Financial Planner harus sepakat dalam menetapkan siapa yang akan memonitor perkembangan dari pelaksanaan rekomendasi tersebut terhadap tujuan atau target yang telah ditetapkan.Apabila Financial Planner yang ditunjuk untuk bertanggung jawab atas seluruh proses, maka ia berkewajiban untuk secara periodik menyampaikan laporan, meninjau ulang kondisi keuangan klien serta melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, sehubungan dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi dalam hidup klien.
|