Standar Etika bagi Certified Financial Planner (CFP)

Financial Planning Standards Board (FPSB) adalah suatu organisasi profesional nirlaba yang memiliki CFP Mark di luar Amerika. Organisasi ini mengatur Certified Financial Planner (CFP) melalui hukum merek dagang, dengan memberikan lisensi kepada setiap individu yang memenuhi persyaratan untuk mempergunakan CFP Mark.

Di Indonesia, Financial Planning Standards Board Indonesia (FPSB Indonesia) telah mengadopsi standar praktis yang disusun oleh CFP Board, yang menetapkan tingkat profesional praktis yang diharapkan oleh para CFP profesional dalam menangani perencanaan keuangan perorangan. Adanya standar ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan perencanaan keuangan yang akan dilakukan oleh para CFP profesional benar-benar didasarkan pada norma-norma praktis yang telah disepakati, bahwa mereka akan mengutamakan profesionalisme dalam tugasnya dan berkewajiban untuk meningkatkan nilai dari proses perencanaan keuangan yang ditanganinya. Masyarakat harus dapat diyakinkan bahwa para Financial Planner akan bekerja sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu mengutamakan kepentingan dan kebutuhan klien. FPSB Indonesia terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Indonesia dengan menetapkan standar perencanaan keuangan global dan membangun kepercayaan klien atas proses perencanaan keuangan tersebut.

Badan penyelenggara standarisasi Financial Planning CFP terdiri dari 20 negara yaitu Amerika Serikat, Australia, Kanada, Perancis, Jerman, Hong Kong, Korea, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, China, Indonesia, Afrika Selatan, Swiss, Inggris, Austria, Brasil, India dan Taiwan. Indonesia merupakan anggota ke-20 dari badan tersebut. Setiap anggota badan menyelenggarakan program sertifikasi CFP di negara masing-masing dan mensahkan sertifikasi CFP sebagai perangkat terbaik untuk menguji dan membuktikan kompetensi dan perilaku etis para Financial Planner.

FPSB Indonesia adalah organisasi nirlaba yang dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan standar dan kualifikasi dari financial planner, financial advisor dan wealth manager specialist dalam industri jasa keuangan melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi CFP di Indonesia, dan dengan demikian dapat memajukan dan meningkatkan standar profesi financial planners di Indonesia.

 

 
  

Apakah Yang Dimaksud Dengan Perencanaan Keuangan ?
Standarisasi Proses Perencanaan Keuangan
Manfaat Perencanaan Keuangan Bagi Klien
Standar Etika bagi
Certified Financial
Planner (CFP)
CFP CREDENTIAL

Mengapa Klien Membutuhkan Financial Planner ?

Copyright © 2008, Financial Planning Standards Board Indonesia. All rights reserved. Copyright | Privacy Policy |Site Map Terms of Use