CFP ORGANIZATION
FPSB Indonesia melalui Yayasan Standardisasi Perencana Keuangan Indonesia( dalam bahasa Inggris Financial Planning Standards Board Indonesia Foundaton) mendapat pengesahan Akte Pendirian Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: C-2956.HT.01.02.TH 2006.
Misi FPSB Indonesia adalah berperan serta dalam meningkatkan standar dan kualifikasi sumber daya manusia di industri jasa keuangan yaitu para financial planner, penasehat keuangan dan wealth planner melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi global.
Dalam upaya mencapai misinya tersebut, FPSB Indonesia mendapat mandat dari Financial Planning Standards Board Ltd. (FPSB) sebagai pemegang merek CFP® dan Certified Financial Planner secara bersama sama dengan badan-badan standarisisasi CFP lain di dunia untuk menetapkan standar kompetensi, praktek dan etika global para profesional diatas. Proses standarisasi dan sertifikasi CFP mengacu pada proses 4 E ( Education, Examination, Experience, Ethics).
Untuk melaksanakan proses 4 E’s, FPSB Indonesia membentuk struktur organisasi terdiri dari 4 komite yang berisi para sukarelawan dari tokoh-tokoh industri jasa keuangan sebagai berikut.
Komite Pendidikan
Tugas Komite Pendidikan adalah memastikan lembaga pendidikan CFP di Indonesia memenuhi seluruh kriteria yang telah ditentukan oleh FPSB Indonesia dalam hal silabus, materi dan buku referensi, kualitas pengajar, jam pengajaran, bentuk dan jam asessment (ujian), fasilitas pengajaran, dan hal-hal penting lainnya. Komite Pendidikan menilai apakah sebuah lembaga pendidikan, lebih diutamakan universitas, memenuhi kriteria sebuah lembaga pendidikan CFP. Komite Pendidikan akan mengkaji secara terus menerus lembaga pendidikan CFP tersebut agar memenuhi standar global CFP.
Komite Pendidikan untuk periode 2007 – 2009 dipimpin oleh Bapak Fadjar Gunawan CFP®
Komite Ujian
Tugas Komite Ujian adalah memastikan agar ujian CFP bagi para lulusan program pendidikan CFP dapat dilaksanakan sesuai standar global CFP. Termasuk diantaranya memastikan setiap peserta ujian adalah sarjana. Komite Ujian akan memberikan pendapat akhir draft soal-soal ujian CFP dan batas penilaian sistim Angoff yang digunakan serta pintu terakhir penentuan apakan seseorang lulus ujian CFP . Komite Ujian juga menyetujui dan mengkaji ulang metode pelaksanaan ujian yang digunakan pihak ketiga yang ditunjuk (logistics outsourcing) untuk menghindarkan kebocoran soal sebelum, saat dan setelah pelaksanaan ujian.
Komite Ujian untuk periode 2007 – 2009 dipimpin oleh Bapak IGM Mantera PhD.
Komite Sertifikasi
Tugas Komite Sertifikasi adalah memastikan peserta telah memenuhi kriteria pendidikan (awal dan atau berkelanjutan) dan telah lulus ujian. Serta memenuhi ketentuan penting lainnya, seperti mempunyai pengalaman di industri jasa keuangan minimum 3 tahun. Para lulusan juga harus menandatangani deklarasi yang menyatakan tidak terlibat dalam kriminal. Komite Sertifikasi melakukan cross check berdasar masukan-masukan dari industri terkait lainnya. Sesuai dengan tengat waktu sertifikasi 2 tahun dan wajib diperbahurui, Komite Sertifikasi melakukan proses tersebut bagi CFP baru atau resertifikasi CFP. Apabila peserta telah memenuhi ketentuan diatas maka Komite sertifikasi akan mengesahkan seseorang menjadi CFP Profesional.
Komite Sertifikasi untuk periode 2007 – 2009 dipimpin oleh Profesor Roy Sembel, PhD.
Komite Kode Etik dan enforcement
Tugas Komite Etika adalam memastikan CFP Profesional secara terus menerus memenuhi semua ketentuan etika yang merupakan persyaratan utama program sertifikasi CFP. Pelanggaran terhadap standar etika CFP yang ditetapkan di Indonesia oleh FPSB Indonesia dapat menyebabkan CFP marks bersangkutan dapat dicabut dan nama tersebut akan dihapus atau ditandai sebagai CFP profesional yang dicabut CFP mark nya. Komite ini melaksanakan proses hearing sebagai upaya CFP profesional untuk membuktikan dia tidak bersalah.
Komite Kode Etik dan Enforcement untuk periode 2007 – 2009 dipimpin oleh Bapak Hotbonar Sinaga CLU ChFC.
Dewan Pengurus
Dalam melaksanakan tugasnya, komite didukung oleh pengurus yang memastikan agar Yayasan FPSB dapat berjalan baik dari segi operasional, pendanaan, sekretariat, dan hubungan dengan Badan FPSB global. Struktur organisasi adalah sebagai berikut:
Chairman
Bapak Tri Djoko Santoso, CFP®
Chief Executive Officer
Ibu Margie Djajakusuma
Director of Education Services
Bapak Muhamad Ichsan, CFP®
Director of Administration and Compliances
Ibu Ita Guntari, CFP®
Alamat Kantor
Gedung S. Widjojo lantai 4
Jalan Jenderal Sudirman 71, Jakarta 12190
Indonesia
Telpon: +62 21 70872149/50
Fax : +62 21 527 1305
Email : info@fpsbindonesia.org
Bank
Panin Bank
Cabang Palmerah
No: 140.5.0198.91
Yayasan Standarisasi Perencana Keuangan Indonesia
|